Bnadanr Lampung ( 22-24/12/21)
Sidang Komisi Rekomendasi Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) telah membahas dan mendiskusikan berbagai rekomendasi yang akan diputuskan. Terdapat sebelas tema atau klaster rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Kesebelas itu adalah soal paham keagamaan, demokrasi dan gerakan anti-korupsi, ekonomi dan kesejahteraan, daulat rakyat atas tanah, pendidikan, pesantren, kebudayaan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan dan iklim, internasional, dan masalah-masalah lain yang bersifat mendesak.
Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar NU Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid (Alissa Wahid) menjelaskan bahwa rekomendasi yang akan diputuskan khusus pada hal-hal yang menjadi aspirasi jamaah dan jamiyah NU kepada pihak-pihak yang ada di luar.
“Kami menggunakan kerangka berpikir yang kita buat untuk memudahkan proses menyusun hal-hal yang akan direkomendasikan. Dalam tingkat muktamar yang akan kita fokuskan adalah sifatnya yang besar, general, bukan parsial,” kata Alissa Wahid Ketua Sidang Komisi Rekomendasi di Universitas Lampung, pada Kamis (23/12).
Disebutkan, tiga dimensi rekomendasi yang telah dikerangkakan yakni Pertama, hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan NU dalam konteks bangsa dan negara seperti UU Pesantren. Kedua, tawaran kontribusi NU atas kondisi bangsa dan negara seperti radikalisme dan paham keagamaan ekstrem. Kontribusi NU adalah menawarkan gagasan Islam Nusantara yang berpaham moderat.
“Ketiga, terkait ruang yang diberikan kepada NU untuk merespons peradaban dunia. Dalam hal ini, kita akan berangkat dari yang menjadi keprihatinan NU dan apa yang ditawarkan NU. Jadi ada 3 cara pandang ini, yang kita gunakan untuk menentukan yang akan kita rekomendasikan,” katanya.
Alissa kemudian memberikan kesempatan kepada para peserta sidang menyampaikan usulan terkait tema-tema masalah yang telah ditentukan itu. Usulan di bidang pendidikan di antaranya adalah kurikulum di madrasah-madrasah memasukkan kearifan lokal seperti sejarah dan pahlawan-pahlawan lokal.
Kemudian pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan untuk guru madrasah diniyah. Selain itu, peserta sidang mengusulkan agar pemerintah menindak tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mencerminkan komitmen kebangsaan.
Terkait kedaulatan tanah, Alissa menampung usulan agar kepala daerah tidak boleh memiliki tanah lebih dari dua hektar. Lalu, pemerintah agar menghitung zakat sebagai pajak pendapatan negara.
"Di klaster pesantren, peserta sidang juga mengusulkan agar pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI segera membentuk dan mendirikan direktorat jenderal (dirjen) pesantren. Sementara pada tema ekonomi, terdapat usulan agar dimasukkan persoalan perikanan, transmigrasi bahari, pola tangkap, serta industri perikanan," terangnya.
sumber : NU-online
Penulis: Samsul Huda / sobari
Tulis Komentar