*Jakarta-Wartapro.com
Tugas mulia guru saat ini masih trauma dengan adanya berita seorang guru menjalankan tugasnya mendidik dan mendisiplinkan anak di sekolah tambah dilaporkan oleh orangtua ke kepolisian. Akhirnya guru tersebut berurusan dengan pihak kepolisian. Hal harus disikapi oleh para pakar dan pemerhati pendidikan.
Sehinga peristiwa itu jangan menimpa guru saat menjalankan tugasnya sebagai pendidik ikut mencerdaskan anak Bangsa.
Menurut kang subari pengurus Ikatan Guru Indonesia (IG) Jatim.
Guru Tidak bisa di hukum alasan ikut mendisiplinkan dan mendidik anak.
Jika melihat Peraturan Pemerintah yang ada yang melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya adalah * sesuai_PP No. 74 tahun 2008_*
Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Bunyi Pasal/Ayat tentang guru...
1⃣ *Pasal 39 ayat 1
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
Dalam *ayat 2* disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
2⃣ *Pasal 40*.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,"
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3⃣ *Pasal 41*.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menkadikan saritauladan untuk menjalankan profesi sebagai guru. Pemerintah yang melindungi Guru* dalam melaksanakan tugas nya adalah *_PP No. 74 tahun 2008_*
Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Bunyi Pasal/Ayat tentang guru...
1⃣ *Pasal 39 ayat 1*.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
Dalam *ayat 2* disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
2⃣ *Pasal 40*.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,"
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3⃣ *Pasal 41*.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"
*_... tolong dibantu membagikan... supaya masyarakat paham_*.
Tulis Komentar