Pelaku Usaha UMKM di Anjurkan wajib Miliki Sertifikat Halal

Pasuruan-wartapro.com

Percepatan sertifikasi pelaku Usaha umtuk mendaftarkan sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Halal terus di galakan. Oleh kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia .

Para pelaku usaha UMKM diberikan fasilitas untuk mendaftarkan produknya ke BPJH kemenag RI. 

Ada beberapa lembaga yang mendaftar sebagai fasilitator untuk pendampingan mendata para pelaku usaha di lapangan mereka di bekali surat tugas dan id card Resmi dari lembaganya. Para petugas diberikan akses accun dan paswad untuk memasukan data ke aplikasi Si Halal. 

Setiap petugas dibekali cara memasukan data pelaku usaha ke aplikasi. Untuk memenuhi ketreria dan peraturan pelaku usaha dan pendamping di minta unggah foto dan produk yang di daftarkan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kecurangan yang di lakukan pendamping mau pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat. Semoga hal ini di maklumi oleh para pelaku usaha.  Program sertifikasi halal ini gratis. Tetapi ada batasan. Untuk makanan dan. Minuman yang bahan bakunya daging. Semoga para pelaku usaha memahami dan mengerti bahwa program gratis ini Delimatis arti program gratis jika daftar sendiri melalui aplikasi, jika petugas ke lokasi jauh membutuhkan BBM yang tidak di alokasikan dalam pekerjaan inj,  melainkan di bebankan kepada pendamping masing masing.  Artinya honor yang didapat berdasarkan jumlah yang peroleh si pendampibg.Semoga  dengan tulisan pemerintah dengan kekuasaan nya memberikan solusi terbaik dan bermanfaat . Semoga pihak penyenggara BPJH memahami atas program sertifikasi halal gratis ini. (Red/Sob)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)