Keterangan Gambar : Subari, S E M. Pd peraih pernah mendapatkan dari Gubernur jatimpenghargaan dari Gubernur jatim
Surabaya,wartapro.com
Kebijakan otonomi terhadap perguruan tinggi daerah di Indonesia memberikan hak otonomi yang lebih besar kepada perguruan tinggi untuk mengelola lembaga pendidikan tinggi mereka.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola lembaga pendidikannya.
Dengan otonomi ini, perguruan tinggi dapat menentukan kebijakan dan mengelola pendidikan tinggi mereka dengan lebih fleksibel dan mandiri. Namun hal ini juga menimbulkan beberapa konsekuensi, seperti pergeseran nilai pendidikan tinggi yang semakin bersifat komersial dan kurang memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan.
Selain itu, kebijakan otonomi ini juga memungkinkan perguruan tinggi untuk mencari sumber pendapatan lain, seperti dana sumbangan dan SPP dari masyarakat atau mahasiswa. Hal ini dapat menjadikan pendidikan tinggi menjadi lebih mahal dan kurang terjangkau oleh masyarakat yang kurang mampu.
Dalam konteks ini, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan otonomi perguruan tinggi daerah untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi tetap menjadi hak asasi warga negara dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mencetak sarjana yang unggul siap menghadapi tantangan di masyarakat.
Menurut Subari. M. Pd penganat pendidikan yang saat ini sedang menempuh program Doktoral di Universitas KH. Abdul Chalim Pacet Mojokerto jawa Timur, mengatakan "Perguruan Tinggi akan berkembang jika hasil lulusan nya bisa diterima oleh masyarakat, jika lulusanya berkwalitas maka Perguruan Tinggi akan berkembang dan di kenal masyarakat karena lulusanya siap menghadapi tantangan dan memberikan solusi kepada masyarakat. Ilmu yang diperoleh bisa ditularkan dan manfaatkan masyarakat. Bukan memperoleh akreditasi unggul, baik dan sangat tetapi ilmu yang di dapat selama di perguruan tinggi manfaat di masyarakat " Katanya .
Sementara Prof. Dr. Son Haji Dosen Pasca Sarjana universitas KH. Abdul Chalim memberikan kuliah Tentang Politik dan Kebijakan Pendidikan. Mengatakan "Perguruan Tinggi bisa berkembang jika ilmu yang di berikan mengikuti tren dan mengikuti perkembangan zaman " Katanya
(Sob/tim)
Tulis Komentar