Perekrutan Kepala sekolah di usulkan melalui BKN Dulu

$rows[judul] Keterangan Gambar : Subari pengamst pendidikan dan peneliti sosial budaya ini bersama walikota Pasuruan

Pasuruan, wartapro.com

Untuk mencari calon Pemimpin atau kepala sekolah saat ini tidak melalui usulan kepala Dinas Pendidikan (Disdik)   Akan tetapi langsung dari melaui Badan kepegawaian Negara. Sast ini tidak bisa melakukan pengisian kepala SD dan SMP negeri secara langsung.

Aturan terbaru , pengisian kekosongan kepala sekolah harus izin ke pusat lebih dulu. 


Subari salah satu pengamat pendidikan  saat di temui media ini, mengatakan, biasanya pengisian kepala sekolah negeri bisa dilakukan instansi terkait, yang kemudian diserahkan kepada bupati.  Tetapi sekarang beda, setelah melalui pendaftaran di BKN baru di serahkan ke kepala Dinas Pendidikan kemudian diserahkan ke Bupati sebagai kepala Daerah, katanya. 

" ya pengisian formasi kepala sekolah negeri harus izin dulu ke BKN dan kementrian. " Katanya.

Saat ini, di lembaga – lembaga tersebut masih diisi pejabat

“Kami akan menyesuaikan aturan terbaru. Jadi yang kosong ini memang purna dan ruangnya belum lama,” ujarnya.

Subari mengkritik  pada tahun 2022 katanya ada aturan yang mewajibkan kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak. Hingga kini aturan itu belum disosialisasikan kepada guru calon kepala sekolah. Hingga kepada guru yang tidak memiliki sertifikat guru penggerak pupus harapan. Semoga dengan ada aturan baru calon kepala sekolah dan pengawsd harus mengikuti ikut ujian kompetensi dulu. 

Dengan ikut uji kompetensi calon kepala sekolah dan pengawas yang diadakan setahu sekali itu bisa di manfaatkan oleh para guru. Sehingga para guru yang ingin jadi kepala sekolah maupun Pengawas akan bisa mempersiapkan diri.  Dari pengamatan  Subari saat itu guru yang memiliki sertifikat penggerak otomatis bisa lebih mudah dipromosikan jadi kepala sekolah. Semoga kebijakan kementerian baru ini bisa membawa angin segar bagi guru status ASN dari PPPK, sementara ini yang bisa mendaftar adalah PNS karena aturan belum di ubah. Sehingga para guru ASN PPPK berharap bisa mengikuti seleksi promosi jabatan kepala sekolah. (Sob/tim) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)