Pasuruan -wartapro.com
Selama menunaikan rukun Islam kelima di tanah suci, Bupati Irsyad Yusuf melimpahkan tugas-tugas pemerintahan daerah kepada Wakil Bupati Mujib Imron (Gus Mujib). Hal itu dituangkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT) Bupati Pasuruan Nomor 100/296/424.011/2022.
SPT diserahterimakan dari Gus Irsyad sapaan familiar Kepada Daerah kepada Gus Mujib, sesaat sebelum berangkat bersama rombongan Calon Jamaah Haji (CJH) dari embarkasi Surabaya, Jumat (1/7/2022) malam. Selang beberapa jam berikutnya, Sabtu (2/7/2022) dinihari, Bupati dan Ibu Bupati, Lulis Irsyad Yusuf bertolak ke bandara internasional Juanda.
Adapun dasar diterbitkannya SPT mengacu pada ketiga regulasi hukum. Pertama, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Ketiga, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 857/3034/SJ/ tanggal 3 Juni 2022 perihal Persetujuan Izin Bupati Pasuruan Ke Luar Negeri dengan Alasan Penting.
Dalam SPT disebutkan bahwa Kepala Daerah memberikan mandat kepada Mujib Imron Wakil Bupati Pasuruan untuk melaksanakan tugas Bupati Pasuruan selama ijin ke luar negeri dengan alasan penting dalam rangka melaksanakan ibadah haji. Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 1 Agustus 2022.
Tentunya, selama melaksanakan tugas tetap berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Bupati Pasuruan.
Tulis Komentar